Friday, April 11, 2008

FATWA ULAMA DR. YUSUF QARDHAWI

Terkait dengan pertanyaan dan jawaban mengenai fatwa kehalalan alkohol 0, 5%, bagaimana dengan bir bintang yang 0% alkohol? Apakah jika minuman tersebut tidak memabukkan maka menjadi halal? Karena setau saya bir bintang 0% alkohol tidak halal.

Sha

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar sekali, apabila suatu minuman tidak memabukkan, maka minuman itu bukan khamar. Dan kalau bukan khamar, jelas saja tidak haram.

Tapi urusannya beda dengan Bir Bintang, sebab kami tidak pernah mengatakannya halal hanya lantaran kandungan Alkoholnya diklaim sudah 0%. Justru pihak yang menyamakan antara Alkohol dengan khamar harus putar otak, kalau melihat fenomena Bir Bintang.

Sebab mereka sudah terlanjur bilang bahwa Alkohol adalah khamar. Maka ketika produsen Bir Bintang mengklaim bahwa produk mereka bebas Alkohol, kalau pakai logika itu, seharusnya dianggap halal. Apalagi kalau memang terbukti tidak ada kandungan Alkoholnya.

Namun pihak LP-POM MUI tetap bersikeras dan tetap mengklaim bahwa Bir Bintang itu masih mengandung Alkohol. Walau pun setelah ditest, konon memang terdeteksi. Lalu dibuatlah alasannya, katanya karena alat yang dimiliki oleh lembaga itu hanya mampu mendeteksi benda yang kandungan Alkoholnya di atas 0, 1%. Sedangkan yang di bawah 0, 1%, alat itu tidak mampu mendeteksinya.

Orang LP-POM yang lain malah lebih aneh lagi. Menurutnya, Bir Bintang itu haram karena aromanya masih aroma bir. Jadi masih harus dianggap haram.

Tapi hujjah seperti ini akan menjadi lemah, karena tidak didukung dalil yang kuat. Sebab ketika Allah SWT mengharamkan khamar, para ulama sudah langsung bisa menarik 'illat dalam qiyas. 'Illatnya adalah al-iskar, bukan ar-raaihah (aroma), bukan al-laun (warna), juga bukan ath-tha'mu (rasa).

Tiga indikator itu hanya berlaku untuk benda najis. Ketika kita membersihkan najis mutawassithah, maka yang harus hilang adalah warna, rasa dan aroma.

Tapi kalau khamar, yang diharamkan adalah efek mabuknya.

Mungkin maksud bapak-bapak di lembaga itu baik, tapi rasanya kok malah agak memaksakan diri. Sebab hujjah seperti itu menurut pandangan kami malah sangat lemah. Sebab syariah Islam tidak pernah mengharamkan bau atau aroma Bir Bintang. Yang diharamkan adalah benda yang bisa memberikan efek al- iskar. Kalau cuma menghirup aromanya, tentu saja tidak mabuk.

Hujjah Yang Kuat

Untuk tetap mengharamkan Bir Bintang, kami berpandangan jangan pakai ukuran Alkohol. Tapi pakai teknik yang digunakan para ulama di masa lalu.

Yaitu bahwa haram atau tidaknya suatu minuman tidak semata-mata diukur dari berapa persen kandungan Alkoholnya. Tapi dari efek al-iskar yang didapat.

Ukurannya mudah sekali, misalnya kita bisa gunakan seorang non muslim yang sehat dan belum pernah mabuk seumur hidup. Orang non muslim kan tidak diharamkan minum khamar, itu pun seandainya khamar betulan.

Lalu kita minta dia minum Bir Bintang itu, pertama sedikit dulu, terus diperbanyak. Kita test tanda-tanda pisiknya, apakah dia teler apa tidak.

Kalau sudah tiga botol diembatnya ternyata dia masih santai-santai saja, normal, sehat, sadar, tidak goyang, artinya dia tidak mabuk, sementara kita sudah pastikan dia juga bukan pemabuk minuman beralkohol, maka jelas sekali benda itu bukan khamar.

Apakah masih mau dipaksa-paksakan juga benda itu harus disebut khamar? Karena namanya selama ini sudah dianggap nama khamar? Tentu tidak bukan?

Tapi kalau hasilnya sebaliknya, baru beberapa teguk saja dia sudah menampakkan gejala mabuk, ya tidak usah diutak-atik lagi. Jelaslah benda itu khamar. Tapi karena yang kita suruh minum itu orang kafir, maka tidak ada yang dikorbankan dalam hal ini.

Dalam jawaban yang lalu kami katakan, pakai saja kucing atau kelinci percobaan. Tentu tidak ada salahnya menyuruh hewan minum khamar. Toh hewan bukan makhluk yang punya beban taklif. Jangankan minum khamar, lha wong berzina saja dilakukan, bahkan kadang dengan biangnya sendiri. Namanya juga hewan.

Sesuai Dengan Keputusan Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama

Apa yang kami sampaikan ini bukan hal yang mengada-ada. Sudah ada rujukannya sejak 80-an tahun yang lalu. Ketika bermuktamar yang ke IV di Semarang tahun 1929, Nahdlatul Ulama telah membahas hal ini, dan mereka memang cenderung untuk tidak

Saat itu yang dipermasalahkan adalah apakah minuman dengan menggunakan nama 'bir' termasuk haram dan juga merupakan khamar?

Di masa itu memang beredar nama minuman dengan merek bir cap kunci dan bir cap ayam. Namanya pakai istilah 'bir', yang kesan dan konotasinya seolah minuman keras.

Namun menarik sekali keputusan ulama di masa itu yang secara tegas mengatakan bahwa kedua merek minuman itu tidak haram. Berikut petikan keputusannya:

Bir cap Kunci, bir cap Ayam, dan sebagainya, itu hukumnya tidak haram, karena belum terang hakekatnya (mutsasyabih). Sabda Rasulullah SAW yang halal dan haram itu sudah terang dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang belum terang.

Adapun kinalaraus itu hukumnya haram, karena telah terang memabukkan. Adapun air gadung itu halal karena tidak memabukkan.

Intinya, para ulama di masa itu juga tidak gegabah main haramkan suatu produk. Meski namanya menggunakan istilah 'bir', tapi karena hakikatnya bukan minuman yang memabukkan, maka mereka konsekuen untuk tidak main haramkan begitu saja.

Dan jelas sekali standart mereka, khamar itu bukan urusan Alkohol atau bukan, tetapi memabukkan atau tidak.

Jadi kesimpulannya, kalau minuman itu mengandung Alkohol tapi tidak memabukkan buat pemula sekalipun, maka minuman itu bukan khamar. Tapi walau pun tidak mengandung Alkohol tapi memabukkan buat pemula, maka minuman itu adalah khamar.

Tak Satu pun Ayat atau Hadits Yang Mengharamkan Alkohol

Kalau kita perhatikan secara lebih seksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kata Alkohol itu tidak kita dapati di 6000-an ayat lebih itu.

Begitu juga kita tidak menemukan satu pun hadits nabawi yang mengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadits nabawi bisa mencapai jutaan.

Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Dan sesuai dengan makna bahasa di masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan buah anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi di tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.

Lalu bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, drugs dan lainnya? Padahal nama-nama itu juga tidak ada di dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?

Jawabnya tentu tidak. Karena benda-benda itu punya kesamaan sifat dan 'illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang meminumnya. Dan karena daya memabukkannya itulah maka benda-benda itu diharamkan, lalu juga disebut dengan khamar