Friday, March 14, 2008

MengAqiqohi Diri Sendiri

Hukum menyembelih hewan aqiqah itu sendiri adalah sunnah atau paing maksimal hanya sunnah muakkadah. Tidak pernah sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu.

Selain itu, juga perlu dicamkan bahwa pada dasarnya yang disyariatkan untuk melakukannya adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir.

Syariat Islam juga tidak mewajibkan kepadabayi ini bila sudah tua suatu hari nanti, untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

Setiap anak terikat oleh aqiqahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ke tujuh kelahirannya, dicukur, dan diberi nama. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Apalagi ada pendapat di kalangan ulama seperti Imam Malik yang mengatakan bahwa syariat untuk menyembelih hewan aqiqah akan segera mengalami expired begitu momentum 7 hari telah lewat.

Walau pun Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bila di hari ketujuh belum memungkinkan untuk dilakukan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Barangkali yang paling cocok dengan pendapat yang umumnya dipakai oleh bangsa kita adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i. Beliau menyatakan tidak ada istilah expired date buat pelaksanaan aqiqah. Sehinngga sepanjang hayat masih sah kalau mau dilakukan.

Akan tetapi apakah hukumnya tetap harus dilaksanakan?

Para ulama itu tidak satu pun yang mengatakan harus, mereka hanya mengatakan hukum sah kalau dilakukan. Artinya, kalau pun tidak dilakukan, tentu tidak mengapa.

Kalau pun anda punya sedikit keluasan rezeki dan berniat mau melakukan penyembelihan aqiqah buat diri sendiri, maka pastikan beberapa hal bahwa penyembelihan hewan itu memang benar-benar bermanfaat.

Misalnya yang anda undang adalah orang-orang yang memang butuh makan, di mana mereka sehari makan tiga hari puasa. Karena memang tidak mampu dan dimiskinkan oleh sistem negara ini yang tidak jelas pertanggung-jawabanya.

Atau untuk para korban musibah bencana alam seperti banjir dan sebagainya. Di Jakarta ini banyak bencana seperti korban banjir dan sebagainya.

Pendeknya upayakan makanan itu jangan menjadi makanan yang paling jahat. Tahukah anda makanan yang paling jahat?

Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah, yang lapar tidak diundang tapi yang kenyang malah diundang.

Ungkapan Syukur Dengan Sedekah Abadi

Kalau kita mau lebih cermat dan cerdas dalam mensyukuri nikmat yang Allah berikan, sebenarnya ada beberapa alternatif lain yang jauh akan lebih besar nilainya disisi Allah, ketimbang melakukan aqiqah.

Kami hendak sampaikan ini kepada Anda, karena teringat kejadian yang amat mirip dengan kasus Anda dan dialami oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.

Suatu ketika Allah SWT meluaskan rezeki beliau dalam bentuk mendapat jatah lahan kurma di daerah subur Khaibar. Seumur-umur, inilah rezeki yang paling besar yang pernah beliau terima.

Untuk menyampaikan rasa syukurnya, beliau pun mendatangi Rasulullah SAW untuk berkonsultasi. Maka Rasulullah SAW memberikan sebuah usulan yang nyaris tidak mungkin ditolak oleh Umar bin Al-Khattab.

Usulan nabi itu adalah agar Umar bin Al-Khattab selama-lamanya akan mendapatkan hasil pahala dari kebunnya itu. Beliau menyarankan agar harta itu diwaqafkan di jalan Allah. "Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya", demikian saran Nabi SAW.

Maka jadilah kebun itu kebun waqaf pertama dalam sejarah Islam. Maka Umar pun mengikrarkan kebun itu sebagai wakaf yang abadi, di mana hasil panennya diserahkan kepada baitulmal atau fakir miskin.

Inilah bentuk wakaf pertama dan sekaligus wakaf produktif pertama dalam sejarah syariah Islam.

Keunggulan wakaf ini adalah pahala yang terus menerus kita terima, berbeda dengan sedekah biasa, atau menyembelih qurban dan aqiqah yang pahalanya hanya sekali saja. Tapi dengan waqaf, anda bisa menerima pahala setiap kali ada orang yang mendapat manfaat dari harta yang tetap.

Wakaf Ilmu

Salah satu bentuk wakaf yang nyaris sudah ditinggalkan oleh umat ini adalah wakaf dalam bentuk ilmu agama.

Ilmu Agama?

Ya, ilmu agama. Ilmu agama inilah yang nyaris sudah hilang dari negeri kita. hari ini ada jutaan orang yang ingin menjalankan agama, tapi jarang sekali yang menjalankannya dengan ilmunya. Akibatnya, banyak orang yang salah jalan, sesat, tersesatkan dan salah arah.

Lalu kenapa kita tidak berwakaf di bidang ilmu agama?

Mungkin anda akan beralasan, wah saya bukan ulama pak ustadz, bagaimana mungkin saya berwakaf ilmu?

Anda tidak perlu jadi ulama dan ahli syariah dulu untuk bisa berwakaf ilmu. Sebab proses untuk bisa jadi ulama memang cukup panjang. Tapi anda tetap bisa ikut menyebarkan ilmu para ulama itu lewat berbagai buku dari para ulama itu untuk anda terbitkan.

Dan di zaman modern ini, kita bisa menerbitka tulisan dalam bentuk digital dan dipublish di internet. Buatlah sebuah situs yang online 24 jam, sehingga manusia seluruh dunia bisa mengakses ilmu-ilmu para ulama yang anda biayai penulisannya agar bisa online di situs tersebut.

Di tengah masyarakat Indonesia yang ternyata masih begitu awam terhadap sisi syariah Islam, wakaf ilmu secara online di internet akan menjadi sebuah persembahan yang teramat penting dan berharga.

Sayangnya, orang yang berpikir ke arah sana di negeri ini masih teramat sedikit, bahkan boleh dibilang tidak ada.

Maka seandainya sedikit rejeki anda itu dialokasikan untuk menerbitkan sebuah situs keIslaman, yang berisi konten-konten yang berguna untuk mendakwahkan agama Islam, maka tentu saja manfaatnya akan terasa ke seluruh dunia. Siapa saja yang mengakses situs itu dan mendapatkan manfaat, maka Allah SWT akan mengirimkan pahala kepada Anda sebagai pewaqafnya.

Semakin banyak orang yang mendapatkan manfaat dari harta waqaf yang tidak akan habis itu, semakin banyak pula anda menerima 'transfer' pahala dari mereka. Dan hal itu akan terus berlangsung seumur hidup, bahkan setelah nanti kita semua masuk liang kubur, pahala itu akan tetap terus mengalir kepada kita. Dan tentu saja tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.

Beberapa hari yang lalu kamimenyampaikan di rubrik ini tentang adanya situs yang berisi e-book kitab-kitab agama Islam yang diwaqafkan oleh saudara-saudara kita. Semua gratis dan boleh diunduh. Ternyata semua itu adalah waqaf mereka. Semoga pahala tetap terus mengalir kepada yang membiayai proyek penerbitan kitab waqaf di internet.

Sekarang bayangkan kalau ada situs seperti itu tapi dalam bahasa Indonesia, bayangkan berapa banyak umat Islam ini yang akan tercerahkan dengan adanya wakaf yang anda lakukan. Anda tinggal duduk enak-enak di rumah, dan pahala akan tetap terus mengalir.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home